Dalam kehidupan masyarakat muncul dan berkembang suatu
karakteristik, nilai dan norma yang diyakini dan dianut oleh masyarakat tersbut
yang mengatur dan membatasi perilaku individu. Namun tidak jarang dalam
kehidupan masyarakat tersbut terjadilah penyimpangan dan perbedaan dalam
berperilaku. Kartini Kartono (2007:11) mengartikan deviasi atau
penyimpangan merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tendensi sentral atau
ciri-ciri karakteristik rata-rata dari rakyat kebanyakan/populasi. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, perilaku menyimpang diartikan sebagai tingkah laku,
perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan
dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Perilaku menyimpang yang juga biasa dikenal
dengan nama penyimpangan sosial hakikatnya merupakan perilaku yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam
sudut pandang kemanusiaan (agama)
secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk
sosial. Sejalan dengan pendapat diatas Hendropuspito (1989) mengartikan
deviasi ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok
diluar, melawan kaidah sosial yang berlaku di masyarakat.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa
deviasi atau perilaku menyimpang adalah perilaku yang dilakukan individu yang
bertentangan/menyimpang dari ciri karakteristik masyarakat kebanyakan dan
norma/nilai yang berkembang dalam masyarakat tersebut. Sebagai contoh
deviasi/perilaku menyimpang adalah perkawinan dibawah umur, homoseksualitas,
alkoholisme kronis, anak usia tujuh tahun yang tidak bersekolah, dan lain
sebagainya.
0 comments:
Post a Comment